Simalango dan Sihombing ‘Gol’, Pembeli dan Jurtul Judi Togel Dijebloskan ke Sel

Jurtul Judi Togel

TOPMETRO.NEWS – Jurtul judi togel (toto gelap) dan pembeli dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dari depan kantor Taspen, Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (19/2/2020). Mereka yang diciduk masing-masing Marisson Simalango alias Pak Hendra alias Simalango (41) warga Jalan Pantuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Pun penjual tebakan angka Alex Sihombing alias Alex alias Sihombing ‘diangkut’ dari sebuah warung depan kantor Taspen.

Jurtul Judi Togel dan Barbut Disita

Kepada polisi, Marisson mengakui, petugas langsung mengamankan Alex Sihombing warga Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti yakni, 2 unit ponsel (HP) merk Nokia dan Polytron, 1 buah pulpen tinta hitam, 1 buah buku tafsir mimpi (erek-erek), 1 satu buah buku notes bertuliskan angka tebakan judi togel, 3 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 9 lembar kertas rokok yg bertuliskan angka pengeluaran tebakan judi togel dan uang tunai sebesar Rp 15.000.

Info dari Masyarakat

AKP Resbon Gultom, Kapolsek Siantar Martoba mengatakan penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi yang diterima pihaknya.

“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat sekitar menyebutkan ada perjudian togel di warung depan kantor Taspen,” katanya, Kamis (20/2/2020) seperti disiarkan lintangnews.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Kini, kata polisi, kedua pelaku sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Siantar Martoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

baca selengkapnya | DI SIMALUNGUN, BANDAR TOGEL BELUM TERSENTUH, CUMA JURTUL YANG DITANGKAPI

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, bandar togel di Simalungun hingga kini belum tersentuh, faktanya cuma jurtul (juru tulis) yang ditangkapi. Setidaknya jumlah tersangka kasus pasal 303 KUHP bertambah, setelah Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan seorang juru tulis tebak angka inisial RM (60), Rabu (22/1/2020).

sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment